Berita Terkini Nasional

NU-Muhammadiyah Tolak Pajak Pendidikan

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menolak rencana pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dari jasa pendidikan.

Kompas.com
Ilustrasi. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menolak rencana pemerintah menarik pajak pertambahan nilai dari jasa pendidikan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dua organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia menolak rencana pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dari jasa pendidikan.

Rencana penarikan pajak pendidikan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi yang justru mewajibkan pemerintah memudahkan penyelenggaraan pendidikan.

Dua ormas Islam yang menyatakan penolakan itu adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Dua ormas ini diketahui ikut menyelenggarakan pendidikan melalui lembaga pendidikan masing-masing.

Baca juga: Dispenda Lampung Perluas Layanan Pajak Kendaraan, Pemutihan Bisa di Samsat Mal

Adapun wacana penarikan pajak pendidikan disebut terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

NU melalui Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif meminta pemerintah segera menganulir rencana tersebut. Ketua LP Ma'arif NU KH Arifin Junaidi menyatakan alasan pemerintah ingin menarik pajak dari jasa pendidikan tidak dapat dipahami.

"LP Ma'arif NU PBNU (Pengurus Besar NU) menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan, dan meminta pemerintah membatalkannya," kata Arifin, Sabtu (12/6/2021).

Arifin menyinggung rencana pemerintah sebelumnya yang memasukkan sektor pendidikan dalam RUU Omnibus Law.

"Setelah gagal memasukkan (sektor) pendidikan dalam rezim bisnis saat menyusun RUU Omnibus Law, kini pemerintah akan mengenakan pajak bagi lembaga pendidikan," ujarnya.

Baca juga: Apa Itu Kurikulum, Tonggak Pendidikan yang Dinamis

Penarikan pajak pendidikan, menurut Arifin, bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam mencerdaskan bangsa.

"Ini bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Harusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat," katanya.

Arifin menerangkan LP Ma'arif NU sampai saat ini terus bergerak dan bergiat di bidang pendidikan dengan tidak mencari keuntungan finansial.

LP Ma'arif NU, lanjut dia, terus berperan dalam upaya mencerdaskan bangsa sebagai amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

LP Ma'arif NU, jelas Arifin, bergiat di bidang pendidikan jauh sebelum Indonesia merdeka.

Saat ini, LP Ma'arif NU menaungi sekitar 21 ribu sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia. Sebagian besar berada di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved