Bandar Lampung
Polisi Masih Dalami Keterangan Penyewa Gudang Kosmetik Ilegal di Kedamaian
Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih terus menyelidiki dugaan ribuan kosmetik palsu yang ditemukan di sebuah gudang yang ada di Kedamaian beberapa
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mendalami keterangan penyewa gudang di Bumi Kedamaian, Kedamaian, Bandar Lampung sebagai tempat penyimpanan kosmetik ilegal.
Selain menyita kurang lebih 38 ribu botol cairan pembersih wajah yang diduga tanpa surat izin edar, polisi juga mengamankan satu orang berinisial RB untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan saat ini RB masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Masih kita periksa, mendalami keterangan dari penyewa gudang untuk menentukan pasal yang dilanggar," kata Resky, Minggu (13/6/2021).
Resky menambahkan, dalam perkara tersebut nantinya tersangka bisa saja dikenakan pasal mengenai undang undang Perlindungan konsumen atau undang-undang kesehatan.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Kedamaian
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap gudang tersebut sudah beroperasi sejak awal tahun 2021.
"Dari pengakuannya (RB) produk pembersih wajah ini sudah banyak beredar di masyarakat, diperkirakan sudah mencapai sekitar 50 ribu botol," ujar Resky.
Resky menambahkan, dugaan awal kosmetik yang diimpor dari luar negeri ini tidak dilengkapi surat izin edar resmi dari instansi terkait.
Hal tersebut terlihat secara kasat mata dari kemasan produk.
"Masih kami dalami baik dari kemasan maupun isi, apakah memang tidak memiliki izin atau mengandung zat berbahaya," jelas Resky.
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan Ayah Tirinya, Gadis di Bandar Lampung Dapat Perlindungan LPSK
Sementara itu, Camat Kedamaian Antoni Irawan menyatakan gudang tersebut dioperasikan oleh orang luar Lampung.
Menurutnya, gudang tersebut dikelola seorang pria berinisial RB yang menyewa sebuah kontrakan untuk dijadikan gudang penyimpanan.
"RB ini hanya menyewa, jadi dia bukan warga sini," jelas Antoni.
Antoni menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian yang telah melakukan penyitaan dan proses hukum.
Pasalnya, lanjut Antoni dugaan mengenai adanya indikasi pelanggaran izin usaha itu berawal dari laporan masyarakat.
"Dari informasi tersebut kami coba komunikasikan dengan yang bersangkutan (RB) akhirnya kita laporkan ke Polsek dan ditindaklanjuti oleh Polresta," kata Antoni. ( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )