Berita Terkini Nasional
Nasib Driver Gojek yang Ditangkap Polisi karena Antar Miras Pelanggan
Nasib driver Gojek di Solo Jateng yang ditangkap polisi karena antar miras pelanggan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib driver Gojek yang ditangkap polisi karena antar miras pelanggan.
Ada perbedaan keterangan terkait status.
Driver Gojek menyebut sebagai tersangka, sementara polisi mengatakan hanya saksi.
Adapun terkait kasus ini, manajemen Gojek pun buka suara.
Diketahui, Driver ojol berinisial AN ditangkap polisi setelah mengantarkan minuman keras (miras) pelanggan lewat aplikasi Go-Shop.
Dalam curhatannya, driver ojol itu pun mengatakan bahwa dirinya dijadikan tersangka usai mengantar miras pelanggan.
Terkait dengan itu, Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum Prasodjo pun angkat bicara.
Kata Arum, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Solo terkait dengan kejadian ini.
Baca juga: Viral Driver Ojol Ditangkap Polisi karena Antar Miras Pelanggan, Gibran Turun Tangan
Arum pun memastikan mitra Gojek tersebut tidak menjadi tersangka tidak dikenakan wajib lapor.
“Tidak ada yang menjadi tersangka,” kata Arum, Minggu (13/6/2021), dikutip dari TribunSolo.com.
Kata Arum, pihak driver dan pelanggan harus terbuka dan tegas dengan ketentuan dari layanan Go-Shop.
Pelanggan, lanjutnya, tidak diperbolehkan membeli dan memesan produk yang mengandung muatan negatif.
“Seperti minuman beralkohol untuk menghindari transaksi yang mencurigakan,” ujarnya.
Agar kejadian serupa tak terjadi, Arum pun mengimbau kepada mitra Gojek untuk mengecek jika mendapat pesanan dari pelanggan.
“Kami mengimbau mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi atau belum untuk meminimalisir hal sepeti ini,” ungkapnya.