Berita Nasional

Viral Driver Ojol Ditangkap Polisi karena Antar Miras Pelanggan, Gibran Turun Tangan

Viral driver ojol ditangkap polisi karena antar miras pelanggan. Wali Kota Gibran Rakabuming turun tangan.

Editor: taryono
facebook
Unggahan seorang pengendara ojek online di Solo yang mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengantar paket berisi minuman keras. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral driver ojol ditangkap polisi karena antar miras pelanggan.

Kejadian di Solo, Jawa Tengah.

Atas kejadian ini, Wali Kota Gibran Rakabuming turun tangan.

Kisah itu diunggah akun facebook @Info Cegatan Solo.

Dalam narasi, pengemudi ojol berinisial An menceritakan awal mulanya ditangkap.

Baca juga: Postingan Lama Anji Viral Lagi setelah Ditangkap: Bandingkan Narkoba dengan Orang Terbunuh

Saat kejadian itu, dirinya mendapatkan order untuk mengantarkan barang milik pelanggan.

Karena barang yang diambil sudah dikemas dan dilakban rapat, pengemudi ojol itu tidak berani memeriksa dan langsung diantarkan kepada penerimanya yang berada di sekitar Terminal Tirtonadi.

Tapi setibanya di lokasi tujuan, pengemudi ojol itu justru ditangkap aparat kepolisian. Sebab, barang milik pelanggan yang diantar tersebut diketahui minuman keras.

Meski sudah menjelaskan terkait duduk persoalannya, ia tetap digelandang ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia baru diizinkan pulang setelah diminta menandatangani berkas yang menyebutkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli miras.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Petugas Mal Bersihkan Kotoran Hewan Peliharaan Pengunjung

Penjelasan Wakapolresta Solo

Setelah kasus tersebut viral di media sosial, Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto angkat bicara.

Menurutnya, pengemudi ojol itu tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya dimintai keterangan.

"Mungkin dia akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau tersangka sih enggak," tambahnya.

Dalam memberantas peredaran miras, lanjut dia, orang yang membawa, mengonsumsi, atau yang menjual harus dimintai keterangan pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved