Tanggamus
Ngamuk Ancam Bunuh Tetangga, Polsek Pugung Tanggamus Tangkap Preman Kampung
Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pria berinisial AS (26) warga Pekon Suka Agung
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pria berinisial AS (26) warga Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok karena yang mengancam membunuh tetangganya.
Menurut Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi, tersangka ditangkap berdasarkan korbannya Rudi Hadi Suwarno (38) yang diancam dibunuh oleh korban menggunakan senjata tajam jenis pedang pada 22 Mei 2021.
"Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi-saksi, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah mertuanya di Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok," kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian terhadap korban dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 15.30 Wib di Pekon Suka Agung Kec. Bulok.
Baca juga: Eks Ketua Koperasi Diduga Kerahkan Preman Panen Sawit di Rawapitu, Polisi Diminta Bertindak
Kejadian bermula saat korban dan saksi sedang ngobrol di warung bakso milik orang tua korban. Tepatnya depan rumah korban, tersangka tiba-tiba datang lalu memukul topi saksi dan langsung meminta uang kepada korban.
Lantaran tersangka dalam keadaan mabuk maka didiamkan oleh korban. Namun karena korban diam, tersangka merasa tersinggung lalu marah dengan korban. Sehingga korban bangun dari duduknya dan hampir terjadi perkelahian, lalu korban masuk rumah dan tersangka pergi.
Tidak berselang lama, tersangka kembali datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pedang sambil berteriak-teriak memanggil korban. Korban keluar, dan saat itu tersangka langsung mengayuhkan pedangnya, tetapi korban berhasil mengelak dan pedang hanya mengenai tiang warung bakso milik orang tua korban.
"Atas peristiwa tersebut, korban kemudian berlari meminta perlindungan warga. Selanjutnya melapor ke Polsek Pugung karena merasa nyawanya terancam," jelas Okta.
Selanjutnya dari penangkapan terhadap tersangka, polisi juga sedang melakukan pencarian pedang yang digunakan untuk mengancam korban.
"Untuk barang bukti masih dalam pencarian, sebab menurut tersangka pedang tersebut sudah dibuang di perkebunan," ujar Okta.
Ia menambahkan, dalam kesehariannya tersangka yang disebut preman di kampungnya. Lalu sering mabuk-mabukan dan masyarakat merasa takut serta resah.
"Tersangka dikenal sangat meresahkan, bahkan pada 12 April 2021 juga pernah membacok tetangganya namun korban tidak mau melapor dan memilih berdamai secara kekeluargaan dengan rembuk pekon," tambah Okta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dipersangkakan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan atau pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman perbutan tidak menyenangkan satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun terhadap kepemilikan senjata tajam," ujar Okta.
Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan itu karena kesal tidak diberikan uang untuk membeli minuman keras. Dan mengambil senjata tajam jenis pedang dengan niat melukai korban. (tri yulianto)