Tulangbawang
Eks Ketua Koperasi Diduga Kerahkan Preman Panen Sawit di Rawapitu, Polisi Diminta Bertindak
aparat Polri diminta menindak oknum mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB)
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Akademisi dan praktisi hukum Gindha Ansori Wayka meminta aparat Polri diminta menindak oknum mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) di kawasan Rawapitu Tulangbawang yang diduga melawan hukum.
Oknum tersebut diduga mengerahkan sejumlah orang untuk melakukan panen sawit.
Adapun lahan sawit tersebut merupakan hasil kerja sama antara Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (Koperasi SUSB) dengan PTPN VII.
Karena ulah oknum itu, para petani binaan koperasi SUSB tersebut tidak dapat (terhambat) memanen buah sawit.
Baca juga: Rawapitu Jadi Lumbung Padi di Lampung, Bupati Winarti Komitmen Benahi Jalan Menopang Produksi Padi
"Sejauh ini kepolisian setempat telah menerima informasi tersebut. Kami berharap polisi segera mengambil tindakan tegas agar para petani dapat merasakan kenyamanan dan mendapat jaminan hukum sebagai warga negara untuk menikmati jerih payahnya," kata Gindha Ansori, Senin (14/6).
Gindha Ansori melanjutkan, jangan sampai negara yang berdiri atas hukum harus kalah dan menyerah dengan sekelompok orang yang memaksakan kehendaknya.
"Upaya pengerahan massa dan perampasan hasil sawit tersebut merupakan bagian dari premanisme karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tentu saja masyarakat menunggu dan menyambut baik bila ada upaya pemberantasan dari jajaran kepolisian dalammenindak prilaku tersebut," tuturnya.
Peristiwa hukum yang dilakukan oleh para preman ini pada umumnya, tambah Gindha, diduga melanggar pasal 365 KUHP yang mengatur pencurian dengan ancaman kekerasan dan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.(endra)