Berita Terkini Nasional

Biodata Jaksa Pinangki, Jaksa yang Terseret Kasus Korupsi Djoko Tjandra

Nama Jaksa Pinangki kembali jadi sorotan usai vonis hukumannya dipangkas pengadilan menjadi 4 tahun penjara. Simak biodata Jaksa Pinangki selengkapnya

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ilustrasi Jaksa Pinangki. Simak biodata Jaksa Pinangki, jaksa yang terseret kasus korupsi Djoko Tjandra 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Inilah biodata Jaksa Pinangki, jaksa yang terseret kasus korupsi Djoko Tjandra.

Nama Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan Jaksa Pinangki belum lama ini kembali jadi sorotan publik.

Pasalnya usai viral karena terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, kini vonis hukuman yang diberikan oleh pihak pengadilan yang  jadi perbincangan.

Hal tersebut karena hukuman yang sebelumnya 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta itu kemudian dipangkas menjadi empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

Lalu seperti apa sosok Jaksa Pinangki itu?

Baca juga: Bocah Tewas Digigit Anjing Tetangga di Medan, Ibu Lapor Polisi

Berikut biodata Jaksa Pinangki, jaksa yang tersert kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pinangki Sirna Malasari atau yang lebih dikenal dengan Jaksa Pinangki adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung.

Ilustrasi Jaksa Pinangki usai jalani pemeriksaan Rabu (9/9/2020).
Ilustrasi Jaksa Pinangki usai jalani pemeriksaan Rabu (9/9/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Berdasarkan profil Jaksa Pinangki, ia lahir di Yogyakarta pada 21 April 1981.

Ketertarikan Jaksa Pinangki dalam menjadi penegak hukum rupanya sudah lama muncul sehingga menyebabkan dirinya mengambil sekolah hukum.

Ia diketahui pernah mengemban pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000, lalu lanjut di S2 Hukum Bisnis, Universitas Indonesia pada 2004.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Bidan Imas Mulyani Dipraktikkan Sang Suami

Sementara gelar untuk gelar doktoral, Pinangki mengejarnya di Universitas Padjadjaran, Bandung pada 2008.

Mengutip dari profil Jaksa Pinangki di laman Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari mencantumkan pekerjaannya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.

Dengan demikian, ia telah bertugas sebagai jaksa selama 15 tahun 8 bulan.

Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.

Sebelumnya Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Tak hanya menjadi bagian Koorps Adhyaksa, Pinangki Sirna Malasari juga pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.

Selain itu, ia pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.

Menelisik hubungan pribadi Jaksa Pinangki, rupanya wanita 40 tahun itu pernah menjadi istri kedua dari pria bernama Djoko Budiharjo.

Hal tersebut diceritakan oleh wanita yang mengaku istri pertama dari Djoko Budiharjo dalam acara Fakta TvOne, Senin (7/9/2020) silam.

Menurut cerita Indri, istri pertama Djoko Budiharjo, Pinangki rela menjadi istri kedua hanya demi bisa mendapatkan bantuan biaya sekolah.

Namun kini tercatat dalam biodata Jaksa Pinangki, wanita berhijab itu sudah menikah dengan perwira polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf pada 1 November 2014.

Nama Jaksa Pinangki menjadi perbincangan hangat publik usai terseret kasus korupsi Djoko Tjandra akibat menerima gratifikasi sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Pinangki sempat tidak diberi jabatan struktural di Kejaksaan.

Kendati demikian, rupanya tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki bukan hanya soal pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi bank Bali Djoko Tjandra.

Pasalnya dalam proses pemberian vonis Jaksa Pinangki belum lama ini, Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto membeberkan fakta bahwa Pinangki sempat memiliki histori percakapan dengan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Annas Maamun diketahui merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Eko pun menilai bahwa percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara yang terkait dengan Kejaksaan Agung dan MA.

Baca juga: Rumah ASN Diduga Jadi Tempat Produksi BBM Ilegal di Jawa Barat

Itulah biodata Jaksa Pinangki, jaksa yang terseret kasus korupsi Djoko Tjandra. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Baca berita terkini nasional lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved