Bandar lampung
Gubernur Arinal Minta Bupati dan Walikota Perketat Lagi PPKM Mikro
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada bupati dan walikota untuk memperketat penerapan pemberlakuan pembatasan PPKM skala mikro
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada kepala daerah (kada) baik bupati dan walikota untuk memperketat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Terkait perkembangan Covid-19 di Lampung bahwa saat ini dalam posisi cukup aman dan terkendali, " kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai memimpin Rakor Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual, di Mahan Agung, Kamis (17/6/2021).
Meski demikian, Arinal mengingatkan agar tidak lengah dan harus tetap bekerja keras dalam jmenangani Covid-19, mengingat ada empat pintu keluar masuk Lampung.
Seperti Pesisir Barat yang dilalui Bengkulu, Way Kanan yang dilalui beberapa provinsi di Sumatera, Mesuji yang dilalui beberapa Provinsi di Sumatera dan Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera dan Jawa.
Sebagaimana diketahui Rakor evaluasi Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro turut diikuti forkopimda baik secara daring dan luring, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung secara virtual.
Baca juga: Gubernur Arinal Tunjukan Peningkatan Volume Ekspor Udang Kepada Gubernur Sumbar
Terkait situasi terkait perkembangan covid-19 di Indonesia, Menurut Arinal, saat ini telah merebak ke beberapa wilayah di pulau jawa, terutama DKI Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur.
Untuk itu Arinal menyikapi hal tersebut dengan melakukan sejumlah langkah koordinasi dalam penanganan Covid-19.
Langkah yang diambil di antaranya melakukan pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan ini maksimal 50 persen dari kebiasaan normal.
Kemudian membuat peraturan daerah atau peraturan Bupati/walikota terkait pemberlakukan pembatasan masyarakat.
"Penggunaan alokasi dana desa dalam penanganan Covid-19 dan membentuk relawan tanggap covid, " kata Arinal.
Baca juga: Gubernur Arinal Berharap Tribun Lampung Jadi Media Penyampai Informasi Pembangunan
Lanjutnya memaksimalkan posko desa untuk menyampaikan laporan perkembangan covid-19 didaerahnya.
"Maka perlu juga dilakukan penegasan Kabupaten Kota dan pemerintah desa dalam pencegahan covid-19," tegasnya.
Arinal mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan covid-19, apalagi pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021.
Sosialisasi ini akan digalakkan mengingat letak strategis Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera, yang menjadi akses langsung perpindahan orang dari Pulau Jawa ke Sumatera begitu juga sebaliknya.
"Jadi saya mohon untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya menjadi pintu akses dari wilayah lain agar menjadi perhatian, agar pembatasan-pembatasan sesuai dengan peraturan pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik," tegas Gubernur Arinal