Kasus Suap Lampung Selatan
Syahroni Dianggap Tidak Dukung Program Bersih KKN
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Syahroni.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Syahroni.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan hal yang menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syahroni.
Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Syahroni telah mengabdi pada negara selama 25 tahun.
"Terdakwa selaku pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Efiyanto.
Sama dengan terdakwa Hermansyah Hamidi, vonis yang dijatuhkan Majelis kepada terdakwa Syahroni tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 303,6 juta subsider 6 bulan penjara.
Dengan vonis tersebut, terdakwa Syahroni menerima putusan yang dibacakan majelis hakim. "Saya terima yang mulia," kata Syahroni.
Baca juga: Kasus Suap Lamsel, Terdakwa Syahroni Divonis 4 Tahun Penjara
Putusan tersebut belum inkrah meski sudah diterima oleh terdakwa. Pasalnya JPU masih pikir pikir atas vonis majelis hakim.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan bakal melaporkan terlebih dahulu putusan tersebut ke pimpinan KPK.
"Kami memilih pikir pikir, sebelum menerima atau tidaknya putusan dari majelis hakim untuk kedua terdakwa," kata Taufiq.
Sebelumnya, terdakwa perkara korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni divonis 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan, di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021).
Dalam putusannya Majelis Hakim Efiyanto menyatakan terdakwa Syahroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Selanjutnya Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 35.100.000,- (35 juta seratus ribu rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Efiyanto.
Vonis 6 Tahun
Sebelumnya, terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim persidangan Efiyanto, di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021).
"Selain dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Hermansyah Hamidi didenda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Efiyanto.
Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa Hermansyah Hamidi mantan kepala dinas PUPR Lampung Selatan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Dikenakan pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama," kata Efiyanto.
Ganti Kerugian Negara
Selain dijatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, Hermansyah Hamidi terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan diwajibkan membayar uang pengganti.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Efiyanto mengatakan uang pengganti kerugian negara yang diwajibkan kepada terdakwa Hermansyah Hamidi sebesar Rp 5.050.000.000 (Lima Miliar Lima Puluh Juta).
"Apabila harta bendanya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Efiyanto, Rabu (16/6/2021).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Hal lain yang memberatkan terdakwa yakni Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga dan sudah mengabdi sebagai ASN selama 30 tahun," kata Efiyanto.( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )