Pencurian di Bandar Lampung

Seorang Sopir Angkot Mencuri Uang Penumpangnya

Aksi pelaku pencurian di Kota Bandar Lampung tidak lagi melihat waktu dan tempat. Bahkan, aksi pencurian dapat terjadi di dalam angkutan kota (angkot)

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung / Joviter
Seorang sopir angkutan kota di Bandar Lampung diciduk polisi lantaran mencuri uang milik penumpangnya sendiri. 

“Korban baru sadar uangnya hilang setelah turun dari angkot,” terang Widodo.

Penghasilan Sopir Angkot Kecil Jadi Alasan Tersangka

Kepada polisi, tersangka TK mengaku melakukan aksi pencurian karena penghasilannya sebagai sopir angkot tidak mencukup.

Dirinya juga mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Uang hasil pencurian digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Baru kali ini, karena hasil narik angkot nggak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” kata TK saat diamankan di Mapolres Bandar Lampung, Kamis (17/6/2021) kemarin.

TK pun mengaku aksi pencurian dilakukannya seorang diri. Ia biasanya beraksi saat kondisi penumpang sepi agar aksinya tidak diketahui orang lain.

Tersangka TK kerap menunggu penumpang tidak jauh dari bank. Saat calon korbannya keluar dari bank, ia akan langsung menghampiri dan menawarkan naik angkot yang dikemudikannya.

“Pintunya memang rusak, belum sempat saya perbaiki. Dompet itu saya ambil waktu korban pegang pintu,” kata TK.

Polisi tidak hanya mengamankan tersangka TK. Polisi juga mengamankan angkot pelat nomor BE 2845 BU yang dikemudikan oleh tersangka.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta  Bandar Lampung IPTU Widodo mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHPidana.

“Pasal yang dipersangkakan tentang tindak pidana pencurian. Ancaman pidana paling lama 5 tahun,” kata dia.

Lanjutnya, pengakuan tersangka kepada polisi baru satu kali melakukan aksi pencurian terhadap penumpang angkot yang dikemudikannya.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut.

“Masih kita kembangkan, kemungkinan ada korban lainnya,” ujar Widodo.

Tersangka TK pun saat ini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved