Bandar Lampung
Buronan Pelaku Curanmor Polsek Sukarame Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
buronan pelaku curanmor AL (19) dijerat oleh anggota Polsek Sukarame dengan pasal 363 KUHPIdana. ia pun akan terancam kurungan 7 tahun penjara.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Aparat kepolisian menjerat buronan pelaku curanmor AL (19) dengan pasal 363 KUHPIdana.
Kanitreskrim Polsek Sukarame Ipda Erwin menegaskan jika AL terancam pidana kurungan penjara.
"Sesuai dengan ketentuan pasal yang dilanggar yaitu pasal 363 KUHP paling lama tujuh tahun penjara," kata Ipda Erwin mewakili Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Sabtu (19/6/2021).
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap rekan tersangka.
Menurut Erwin pihaknya sudah mengantongi identitas rekan pelaku.
Baca juga: Di hadapan Anggota Polsek Sukarame, Buronan Pelaku Curanmor Ngaku Baru 3 Kali Metik
"Silahkan kalian berlari dan bersembunyi karena kami dilatih untuk mencari dimana kalian bersembunyi dan kemana kalian berlari," ucap Erwin.
Erwin mengatakan jika pihaknya akan terus berkomitmen memburu para pelaku C3 baik itu DPO maupun yang telah teridentifikasi dan akan memberikan tindakan tegas apabila ada perlawanan.
Menurutnya hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu bekerja sama dalam pemberantasan kasus kasus kriminalitas," tandas Erwin.
Sebelumnya diberitakan, lebih dari satu tahun jadi buronan polisi, AL (19) warga Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur akhirnya berhasil ditangkap.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Buronan Pelaku Curanmor Didor Anggota Polsek Sukarame
AL ditangkap lantaran terlibat pencurian sepeda motor yang dilakukan nya pada April 2020 lalu.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito melalui Kanitreskrim Ipda Erwin menyatakan penangkapan berdasarkan korban atas nama Angga Saputra.
"TKP pencurian motor dilakukan tersangka AL di depan minimarket Jalan Pulau Sebesi," kata Erwin, Sabtu (19/6/2021).
Dalam aksi curanmor tersebut, tersangka AL berhasil menggasak satu unit honda Beat warna biru putih plat nomor BE 2357 ABS milik korbannya.
"Tersangka AL berperan sebagai joki bersama rekannya yang saat ini masih kita buru," kata Erwin. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )