Berita Terkini Nasional

Istri Suruh Suami Berbuat Asusila pada Keponakannya demi Membuktikan Omongannya

Pasangan suami istri ditangkap karena berbuat asusila terhadap keponakannya sendiri.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Pasangan suami istri ditangkap karena berbuat asusila terhadap keponakannya sendiri. 

Sebagai seorang ayah, tentu tak terima. Ia kemudian melaporkan perbuatan bejat pasang suami istri ini ke Polres Badung.

Jajaran Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata, WD dan GALW sudah pindah kos.

Hingga Senin (7/6/2021), WD ditangkap di tempat kerjanya. Sedangkan GALW ditangkap di kos barunya di Wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Dari hasil introgasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pergoki Suami Rayu Keponakan di Atas Ranjang, Istri Asal Bali Bantu Perkosa : Ingin Buktikan

Baca berita asusila lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved