Berita Terkini Nasional

Istri Suruh Suami Berbuat Asusila pada Keponakannya demi Membuktikan Omongannya

Pasangan suami istri ditangkap karena berbuat asusila terhadap keponakannya sendiri.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Pasangan suami istri ditangkap karena berbuat asusila terhadap keponakannya sendiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Pasangan suami istri ditangkap karena berbuat asusila terhadap keponakannya sendiri.

Saat suami berbuat asusila terhadap keponakannya, sang istri justru memanas-manasi dan menyaksikan perbuatan bejat suaminya.

Sang istri justru merestui suaminya merudapaksa keponakan yang masih di bawah umur.

Kini pasangan suami istri di Bali, WD (46) dan GALW (45) harus berurusan dengan polisi.

Saat memergoki WD hendak memperkosa keponakannya, IA (17), GALW bukannya melarang malah mempersilahkannya.

IA adalah keponakan WD. Sedangkan WD merupakan suami dari GALW.

Kejadian bermula saat IA datang ke kos WD dan GALW di wilayah Kerobokan Kaja, Kutu Utara, Kabupaten Badung. IA saat itu hendak menginap pada Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Pengakuan Pemuda 18 Tahun di Seputih Surabaya Lampung Tengah Bikin Video Asusila

Pukul 23.30 Wita, WD tiba-tiba saja menawarkan memijat tubuh IA. WD juga menyuruh IA untuk tidur di sebelahnya.

Pelaku lalu memeluk tubuh korban. Ia juga memaksa untuk melakukan hubungan badan.

Ketika itu, datang GALW. Mengetahui kelakuan suaminya, GALW bukannya melarang.

Ia malah membantu persetubuhan WD. Selama WD memperkosa IA, GALW bahkan menyaksikannya.

"Modusnya, pelaku WD mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kamar kos, sedangkan pelaku GALW ikut menyuruh korban dan menyaksikan," kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa.

GALW berdalih ingin membuktikan suaminya, WD.

"GALW ini menyuruh WD untuk berhubungan dengan korban karena ingin membuktikan kebenaran omongan WD yang timbul nafsu terhadap korban," kata Oka.

Ayah korban mengetahui peristiwa yang dialami putrinya pada Sabtu (5/6/2021).

Sebagai seorang ayah, tentu tak terima. Ia kemudian melaporkan perbuatan bejat pasang suami istri ini ke Polres Badung.

Jajaran Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata, WD dan GALW sudah pindah kos.

Hingga Senin (7/6/2021), WD ditangkap di tempat kerjanya. Sedangkan GALW ditangkap di kos barunya di Wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Dari hasil introgasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pergoki Suami Rayu Keponakan di Atas Ranjang, Istri Asal Bali Bantu Perkosa : Ingin Buktikan

Baca berita asusila lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved