Video Asusila di Lampung Tengah
Pengakuan Pemuda 18 Tahun di Seputih Surabaya Lampung Tengah Bikin Video Asusila
WM (18) tidak hanya sekali melakukan perbuatan tak senonoh dengan gadis di bawah umur DL (15) di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - WM (18) tidak hanya sekali melakukan perbuatan tak senonoh dengan gadis di bawah umur DL (15) di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
WM melakukan hubungan layaknya suami istri dengan DL di rumahnya saat sedang sepi.
Tak hanya itu, WM sempat merekam perbuatan asusila itu.
Dari keterangan WM, persetubuhan itu pertama kali dilakukan pada pertengahan Maret 2021 lalu.
"Video yang kedua di rumah juga. Itu sekitar pertengahan April lalu. Saya video diam-diam tanpa sepengetahuan dia (korban)," kata WM di Mapolsek Seputih Surabaya, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Video asusila Sejoli di Seputih Surabaya Lampung Tengah Tersebar, Orangtua si Gadis Malu
WM mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban sejak satu tahun terakhir.
Berdasarkan laporan ayah korban, WM (18) akhirnya ditangkap pada 29 Mei 2021 lalu.
WM diamankan karena diduga melakukan perbuatan asusila dengan gadis di bawah umur dan merekamnya.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, WM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian dan memeriksakan korban untuk divisum, pelaku WM kami tangkap di rumahnya," ujar AKP Yoni Sutaryanto, Sabtu (5/6/2021).
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan WM untuk merekam perbuatan asusilanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WM dijerat pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dipaksa Berhubungan Suami Istri
DL (15), warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, dipaksa seorang pria untuk berhubungan suami istri.