Berita Terkini Artis
Rizky Febian Laporkan Teddy Pardiyana, Status Laporannya Naik ke Penyidikan
Beberapa waktu lalu Rizky Febian laporkan Teddy Pardiyana atas dugaan penggelapan aset, kini status laporannya naik ke penyidikan.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beberapa waktu lalu Rizky Febian laporkan Teddy Pardiyana atas dugaan penggelapan aset, kini status laporannya naik ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut disampaikan oleh Kombes CH Pattopoi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Sudah (ditingkatkan) saat ini proses penyidikan," kata Kombes CH Pattopoi yang dilansir dari Tribun Jabar, Jumat (18/6/2021) lalu.
Pattopoi melanjutkan bahwa perubahan status laporan Rizky Febian itu terjadi usai polisi melakukan rangkaian gelar perkara.
Kendati demikian, pihaknya menyebutkan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan pihak Rizky Febian pada Maret 2021 lalu.
Baca juga: Lulu Tobing Gugat Cerai, Berikut Perjalanan Cintanya yang Kandas Sebelum 2 Tahun
"Belum ada tersangka," katanya.
Sebelumnya, polisi sudah menindaklanjuti laporan Rizky Febian.

Pihaknya diketahui telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Di antara keduabelas saksi tersebut, satu di antaranya adalah Teddy Pardiyana selaku pihak terlapor.
"Sudah 12 saksi, ya termasuk terlapor Teddy Pardiyana," ujar CH Patoppoi yang dilansir dari Grid.id, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Biodata Syakir Daulay, Merantau Sejak Usia 11 Tahun
Patoppoi juga mengatakan pihaknya juga akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri rekam jejak aliran dana yang ada di dalam rekening Teddy.
Sebelumnya diketahui Rizky Febian laporkan Teddy Pardiyana ke polisi karena tak berhasil mengembalikan aset-aset milik anak Sule itu.
Padahal, kakak Putri Delina beserta kuasa hukumnya telah memberikan waktu pada ayah tirinya tersebut.
Tercatat ada 12 aset yang belum dikembalikan Teddy Pardiyana.
Di antaranya, rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang.