Curanmor di Pringsewu

Curi Motor di Pagelaran, Pemuda asal Tanggamus Terancam 9 Tahun Penjara

Pemuda ini ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor (curanmor). MY pun harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Pagelaran.

Dok Humas Polres Pringsewu
Seorang pelaku pencurian sepeda motor diamankan Unit Reskrim Polsek Pagelaran. 

Dua motor itu disita dari MY alias Muhammad Yusuf (23), warga  Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengatakan, dua sepeda motor yang diamankan itu terdiri dari Honda Beat BE 8410 OL hasil curian dan Yamaha Mio 125 BE 6009 LE yang dipakai pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

“Pelaku berikut barang bukti dua unit sepeda motor sudah kami amankan di Mapolsek Pagelaran, dan masih dalam proses pengembangan kasus,” kata Safri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (20/6/2021).

Ditembak karena Melawan

MY alias Muhamad Yusuf (23), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan Polsek Pagelaran karena mencuri sepeda motor.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengungkapkan, pelaku curanmor berupaya melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

Ketika itu, petugas sedang membawa pelaku untuk mencari barang bukti.

Karena mendapat perlawanan, lanjut Safri, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Karena pelaku melawan petugas, personel melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kiri,” ungkap Safri.

Seorang pelaku pencurian sepeda motor diamankan Unit Reskrim Polsek Pagelaran.
Seorang pelaku pencurian sepeda motor diamankan Unit Reskrim Polsek Pagelaran. (Humas Polres Pringsewu)

Seorang pelaku pencurian sepeda motor tidak berkutik saat dilumpuhkan petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran.

Polisi terpaksa menyarangkan timah panas ke kaki kiri pelaku.

Pasalnya, pelaku berupaya melawan petugas.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengungkapkan, pelaku berinisial MY alias Muhamad Yusuf (23), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

"Pelaku MY diamankan saat sedang berada di jalan raya Pagelaran, Jumat, 19 Juni 2021 pukul 19.30 WIB," ujar Safri.

Penangkapan MY bermula dari laporan Siti Komariah (38) dengan nomor LP/B-11/V/2021/Polda Lpg/Res Psw/Sek Gelar tanggal 19 Mei 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved