Curanmor di Pringsewu

Curi Motor di Pagelaran, Pemuda asal Tanggamus Terancam 9 Tahun Penjara

Pemuda ini ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor (curanmor). MY pun harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Pagelaran.

Dok Humas Polres Pringsewu
Seorang pelaku pencurian sepeda motor diamankan Unit Reskrim Polsek Pagelaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - MY alias Muhamad Yusuf (23), warga  Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemuda ini ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor (curanmor).

MY pun harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Pagelaran.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengungkapkan, polisi menjerat MY dengan pasal 363 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Pringsewu Ditembak Polisi

"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Safri, Minggu (20/6/2021).

Pernah Beraksi di Rumah Makan

MY alias Muhamad Yusuf (23), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ternyata pernah berupaya mencuri motor di rumah makan.

Namun, usahanya gagal karena dipergoki pemilik motor.

Baca juga: Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

MY diamankan Polsek Pagelaran karena mencuri motor di Pekon Lugu Sari, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Senin (10/5/2021) lalu.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengungkapkan, rupanya MY pernah berniat mencuri di depan Rumah Makan BFC, Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Namun, aksi MY dan temannya gagal karena dipergoki pemiliknya.

Ketika itu pelaku hendak mencuri sepeda motor Honda Genio BE 2527 UN yang terparkir di depan rumah makan.

"Saat itu pelaku sudah sempat merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T. aksinya diketahui oleh pemilik kendaraan," ujar Safri.

Petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran tidak hanya menembak pelaku curanmor.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor dari pelaku curanmor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved