Tulangbawang
Pemkab Tulangbawang Blacklist Perusahaan Langgar Ketentuan
Pemkab Tulangbawang mulai memberlakukan ketentuan blacklist atau daftar hitam bagi perusahaan pengadaan barang dan jasa yang melanggar ketentuan atura
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Pemkab Tulangbawang mulai memberlakukan ketentuan blacklist atau daftar hitam bagi perusahaan pengadaan barang dan jasa yang melanggar ketentuan aturan main dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Tulangbawang Nanan Wisnaga menegaskan, ketentuan tersebut mulai dilakukan sejak 2019 lalu.
Namun pada tahun 2021 ini, ketentuan blacklist itu kembali digulirkan bagi perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak tertib dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Tulangbawang.
Nanan menegaskan, pemberlakuan blacklist itu merujuk beberapa aturan tentang pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Bupati Tulangbawang Winarti Didapuk Jadi Wakil Bendahara Umum Apkasi Pusat
Di antaranya, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Lalu, Perlem LKPP Nomor 17 Tahun tentang sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah diganti pada bulan Mei 2021 oleh Perlem LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Ini sebagai upaya kita menertibkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Tulangbawang," terang Nanan Wisnaga, Minggu (20/6/2021).
( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )