Pringsewu
Biduan di Pringsewu Diringkus Polisi, Disebut Sering Pesta Sabu Bersama Teman Prianya
Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus seorang biduan berinisial EYS (31) karena diduga mengonsumsi sabu.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus seorang biduan berinisial EYS (31) karena diduga mengonsumsi sabu.
Wanita berstatus janda itu diamankan bersama teman prianya, BE (30), di lokasi terpisah, Selasa (15/6/2021) lalu.
Polisi juga mengamankan barang bukti 5 buah plastik klip yang di dalamnya masih terdapat butiran sabu beserta alat isap.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Baca juga: Polres Tulangbawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu, Dua Warga Kotabumi Diangkut Petugas
“Berawal dari adanya keresahan warga terhadap perilaku kedua pelaku yang diduga sering berpesta sabu di rumah pelaku EYS. Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada petugas kami. Kemudian langsung kami respons cepat dengan serangkaian upaya penyelidikan dan akhirnya mengamankan kedua pelaku,” ungkap Iptu Khairul Yassin, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri Senin (21/6/2021).
Dijelaskan Khairul, awalnya polisi melakukan penggerebekan di rumah EYS di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Selasa (15/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Dalam proses penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 6 buah plastik klip bening berisi kristal diduga sabu berikut alat isap.
“Barang bukti ditemukan petugas di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar EYS. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya,” jelas Khairul.
Baca juga: Nyambi Jualan Sabu, Petani di Tulangbawang Dibekuk Polisi
Dalam proses interogasi, janda yang berprofesi sebagai penyanyi panggilan (biduan) itu mengaku memakai sabu tersebut bersama teman prianya, BE.
“Berdasar pengakuan EYS tersebut, kemudian langsung kami kembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap BE di rumahnya di Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah,” terangnya.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap keduanya sudah empat kali pesta sabu di rumah EYS.
Khairul menuturkan, uang yang digunakan untuk membeli sabu berasal dari BE.
Sedangkan EYS bertugas mencari narkoba dan menyediakan untuk pesta sabu.
“Pengakuan EYS, dirinya sudah lama mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu dan sempat berhenti. Namun belakangan ini ia susah mendapatkan job nyanyi. Tidak adanya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan membuat EYS menjadi frustrasi. Membuatnya kembali terjun ke dunia gelap narkotika sebagai pelariannya,” tutur Khairul.
Pengakuan berbeda dikatakan BE.
Menurut Khairul, BE memakai sabu karena stres dengan tuntutan pekerjaan.
“BE ini masih berstatus bujang dan bekerja sebagai seorang marketing di sebuah perusahaan swasta di Bandar Lampung. Tuntutan memenuhi target pekerjaan membuatnya stres dan akhirnya nekat memakai sabu,” beber Khairul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )