Berita Terkini Nasional
Pakai Paspor Palsu, Buron Pembalakan Liar Adelin Lis Ditangkap di Singapura
Burhanuddin mengatakan, Adelin ditangkap di Singapura sebab yang bersangkutan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung berhasil membawa pulang buron pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura.
Terpidana ini dibawa menggunakan pesawat Garuda GA 837 dari Singapura dan tiba di Indonesia pada Sabtu (19/6/2021) malam.
Adelin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sekitar pukul 20.00 WIB.
Adelin terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna kejaksaan, memakai masker, dan tangan yang diborgol.
Baca juga: Terdakwa Jual Tumpukan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Rp 1,7 Juta
"Teman-teman, pada hari ini tadi jam 19.40 WIB sampai 19.56 WIB pesawat Garuda GA 837 yang membawa terpidana Saudara Adelin Lis," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu.
Burhanuddin mengatakan, Adelin ditangkap di Singapura sebab yang bersangkutan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
"Dan tentunya dalam kesempatan ini terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura, dan kerja sama dengan kedutaan besar Indonesia di Singapura," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin Lis langsung dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Leonard mengatakan Adelin terlebih dahulu melakukan tes swab antigen.
Baca juga: Pembalakan Liar Bermula saat Terjadi Pemufakat Menebang Pohon Medang di Register 45 B
"Hasil tes negatif Covid-19," kata Leonard.
Namun, Adelin tetap akan menjalani karantina selama 14 hari.
Leonard menjelaskan proses pemulangan buron terpidana Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia.
Menggunakan pesawat Garuda GA-837, Adelin yang disebut Kejaksaan Agung sebagai buronan berisiko tinggi tiba di Indonesia pada pukul sekira 19.56 WIB.
"Pukul 18.40 waktu Singapura, terpidana masuk dalam pesawat Garuda GA-837. Kemudian saat terpidana memasuki Bandara (Changi) Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh empat orang petugas dari kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," kata Leonard.
Saat berada di dalam pesawat, Adelin duduk di kursi nomor 57E.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/adelin-lis-ditangkap.jpg)