Bandar Lampung

Peredaran Ribuan Kosmetik Ilegal, Instansi Terkait Harus Tindaklanjuti Temuan Polisi

Pemerintah melalui instansi terkait harus menindaklanjuti terungkapnya peredaran puluhan ribu produk kosmetik ilegal oleh aparat kepolisian.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Joviter
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah kontrakan yang disulap menjadi gudang penyimpanan kosmetik ilegal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah melalui instansi terkait harus menindaklanjuti terungkapnya peredaran puluhan ribu produk kosmetik ilegal oleh aparat kepolisian.

Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi V DPRD Lampung Apriliati.

Menurutnya, langkah pengawasan perlu segera dilakukan instansi terkait, agar peredaran kosmetik ilegal tersebut belum marak di pasaran.

Ia meminta Balai POM dan Dinas terkait segera melakukan pengecekan keberadaan kosmetik ilegal tersebut di pasaran secara rutin.

"Seharusnya dari Balai POM dan dinas terkait, seperti perdagangan punya agenda minimal tiga bulan sekali turun ke pasar modern maupun tradisional," kata Apriliati, Minggu (20/6/2021).

Dikatakannya, pengawasan langsung tidak hanya dilakukan pada bahan pangan atau makanan saja.

Baca juga: Kepala BI Lampung dan Hibitren Panen Perdana Melon Inthanon di Green House Ponpes Minhadlul Ulum

Tapi juga hal lain, seperti produk produk kosmetik yang beredar bebas di pasaran. 

"Misal dinas perdagangan juga punya program yang sama. Bersama dengan BPOM turun ke pasar," ujar Apriliati.

Untuk penindakan, lanjut Apriliati, perlu dilakukan penarikan produk kosmetik yang tidak berizin atau mengandung bahan berbahaya.

Selanjutnya, dibentuk tim investigasi bersama aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan.

Apriliati pun mendorong adanya penegakan hukum atas peredaran kosmetik ilegal, karena hal ini dapat membahayakan masyarakat sebagai konsumen.

"Bila ditemukan penyalur atau agen produk yang terlibat langsung maupun tidak langsung patut diproses secara hukum," kata Apriliati.(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved