Tanggamus
Angkut Motor Curian Pakai Mobil, Pemuda Tanggamus Ini Diciduk Polisi dan Warga
Polsek Talang Padang bersama warga berhasil menangkap penadah sepeda motor curian di Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Setelah tercapai kesepakatan, motor dinaikkan ke atas mobil.
Keduanya pun pergi ke arah Gisting.
Apesnya, setiba di Dusun Tegalsari, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, mobil Agung disetop petugas dan warga.
Saat itu tersangka Agung melihat Ahmad turun dari mobil dan duduk di bawah pohon.
"Saat dijelaskan bahwa motor tersebut milik korban yang hilang dicuri, lalu tersangka Agung Pranata mengatakan bahwa pelaku yang mencuri adalah Ahmad yang sedang duduk di bawah pohon. Namun ketika dicek, pelaku Ahmad sudah melarikan diri," jelas Sarwani.
Dari keterangan tersangka Agung, polisi melakukan pencarian ke rumah Ahmad di Dusun Kedaung, Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip.
Namun, dia tidak berada di rumah.
"Pelaku Ahmad diduga sudah tidak ada di rumahnya. Namun saat penggeledahan ditemukan motor Honda BE 5910 ZF yang diduga digunakan olehnya saat melakukan pencurian, sehingga turut diamankan ke polsek," ujar Sarwani.
Ia menduga Ahmad tidak seorang diri dalam melakukan pencurian.
"Terhadap tersangka Ahmad masih dalam pencarian dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Sarwani.
Tersangka Agung dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )