Syarat Nikah
Syarat Numpang Nikah Wanita 2021, Simak Juga Cara Mengurus Suratnya
Simak berikut ini syarat numpang nikah wanita 2021 dan cara mengurus surat numpang nikah, bagi para pasangan yang berencana nikah di tengah tahun ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak syarat numpang nikah wanita 2021 dan cara mengurus surat numpang nikah, bagi para pasangan yang berencana nikah di tengah tahun ini dan lokasinya tidak di tempat kelahiran.
Sebelum melakukan daftar nikah di KUA, sebaiknya calon pengantin membuat surat numpang nikah, karena dokumen ini sangat penting dalam proses pernikahan.
Lalu, apa kegunaan surat numpang nikah?
Surat numpang nikah diperlukan jika acara nikah digelar di domisili calon pengantin wanita.
Calon pengantin pria yang harus membuat surat numpang nikah.
Baca juga: Biaya Nikah di KUA Tahun 2021 serta Alur Pelayanan Pernikahan
Baca juga: Cara Daftar Nikah 2021 Secara Online, Akses di simkah.kemenag.go.id
Begitu sebaliknya, jika calon pengantin wanita akan melangsungkan pernikahan di pihak calon pengantin pria, maka wanita harus membuat surat numpang nikah.
Berikut, syarat numpang nikah wanita 2021
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari Calon Pengantin Pria dan Wanita
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pengantin Pria dan Wanita
3. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latarbelakang warna biru (2 lembar)
Baca juga: Alur Pelayanan Nikah 2021, Cek Juga Syarat Nikah yang Harus Dipenuhi Catin
Baca juga: Syarat Nikah 2021 serta Dokumen yang Harus Disiapkan saat Daftar Nikah
4. Ijazah terakhir
5. Akta Kelahiran
6. Surat pengantar dari RT dan RW
7. Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit, Penting saat Daftar Kerja
Berikut, cara mengurus surat numpang nikah
Pertama minta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya pergi ke kelurahan dan minta surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.
Siapkan semua persyaratan.
Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
Kemudian, pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi Surat Numpang Nikah dengan memberikan surat pengantar dan semua persyaratan.
Terakhir setelah semua berkas sudah lengkap, Anda akan mendapatkan surat permohonan izin numpang nikah atau surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar di KUA yang dituju
Simak juga, cara daftar nikah 2021 secara online.
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
5. Tanggal dan jam
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, di antaranya:
-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
-Surat izin kedutaan bagi WNA
8. Masukkan nomor ponsel atau HP
9. Unggah foto
10. Cetak bukti pendaftaran
Simak juga, syarat nikah 2021 berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:
N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
1. Calon suami kurang dari 19 tahun
2. Calon istri kurang dari 19 Tahun
3. Izin poligami
4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:
Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:
1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.
2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Demikian, syarat numpang nikah wanita 2021 dan cara mengurus surat numpang nikah, bagi para pasangan yang berencana nikah di tengah tahun ini. ( Tribunlampung.co.id / Resky Mertarega Saputri )