Tangkapan Narkoba BNNP Lampung

Dua Tersangka Peredaran Narkoba Diamankan BNNP Lampung, Sudah Empat Kali Lolos

Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyebut kedua tersangka diamankan setelah empat kali lolos dari pantauan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
Tersangka Ahmad Risuni dan Salim (kanan) diamankan seusai menjemput sabu seberat 5, 22 Kilogram untuk yang ke lima kalinya. 

Kepala BNNP Lampung Brigjen Jafriedi menjelaskan, kedua tersangka terlebih dahulu berangkat menggunakan jalur udara dari Lampung ke Medan, Sumatera Utara.

“Selanjutnya dari Medan, mereka menuju Aceh lewat jalur darat,” kata Jafriedi.

Lanjutnya, setiba di Lhokseumawe kedua tersangka mengambil barang haram tersebut dari tangan bandar.

Barang bukti sabu seberat 5,22 kilogram tersebut, lalu dimasukan di dashboard pintu mobil HRV warna putih.

Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Lampung Gagalkan Peredaran 5,2 Kilogram Sabu

“Mobil tersebut sudah disiapkan oleh bandar disana, jadi begitu mereka tiba langsung terima mobil yang di dalamnya sudah berisi sabu,” ujar Jafriedi.

 BNNP Lampung juga mengamankan satu tersangka lainnya bernama Sartoni, warga Kabupaten Pesawaran.

Sartoni merupakan seorang montir bengkel mobil, ia ikut terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 5,2 kilogram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, Sartoni berperan membongkar bagian mobil yang berisikan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Begitu tiba di Lampung, mobil HRV yang mereka bawa di bongkar oleh montir,” ujar Jafriedi.

Jafriedi menambahkan, tersangka Ahmad Risuni dan Salim mengendarai mobil tersebut sampai ke kediamannya di Kabupaten Pesawaran.

Setibanya di Pesawaran, lanjut Jafriedi, kedua tersangka meminta bantuan Sartoni untuk membuka bagian mobil tempat disimpannya sabu.

Setelah dibongkar, barang bukti sabu disimpan di rumah tersangka Salim.  

"Uniknya lagi antara Ahmad dan Salim ini bertetangga," kata Jafriedi.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved