Berita Terkini Nasional
Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kantor Polsek, DPR RI Akan Kawal Kasusnya
Kasus dugaan oknum polisi rudapaksa gadis di bawah umur di kantor polsek mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.
Kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.
Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.
"(Oknum polisi) yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate."
"Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip Rojikan kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Adip menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."
"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip Rojikan.
Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."
"Disangkakan terkait dengan UU perlindungan anak."
"Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.