Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kantor Polsek, DPR RI Akan Kawal Kasusnya

Kasus dugaan oknum polisi rudapaksa gadis di bawah umur di kantor polsek mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Kasus dugaan oknum polisi rudapaksa gadis di bawah umur di kantor polsek mendapat atensi dari Komisi III DPR RI. 

Dia diduga melakukan rudapaksa terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.

Peristiwa dimulai saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli yang saat itu sudah larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT.

Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Seusai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

Baca juga: Viral Pemuda Jemput Pacar Pakai Mobil Pikap, Motor Ikut Diangkut

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

BACA BERITA tentang Rudapaksa lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved