Metro
Qomaru Zaman: Penarikan Kendaraan Operasional PMI Dalam Rangka Penataan Aset
Wakil Wali Kota Qomaru Zaman mengaku penarikan kendaraan dalam rangka penataan aset. Ketika ditanya dasar penarikan randis dari PMI diserahkan ke MUI.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
Kemudian pada 23 Juni 2021, kendaraan yang telah ditarik dari PMI diserahkan ke MUI.
"Jadi surat itu kami terima dari pemerintah daerah tanggal 22 Juni , suratnya itu tertanggal 21 Juni.”
“Dan harus diserahkan hari itu juga, dan surat itu ditandatangani Wakil Walikota. Kita mulai dipinjamkan kendaraan itu dari tahun 2018 bulan Januari tanggal 23," ungkap Yahya.
Menurut Yahya, dalam ketentuan tersebut, waktu pinjam pakai kendaraan dinas roda empat milik Pemda Kota Metro berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang.
Pihaknya kemudian melakukan perpanjangan pada tahun 2019.
"Itu ditandatangani ibu dokter gigi Erla pada tahun 2019 di bulan Desember. Nah yang tahun 2019 ini perjanjiannya sampai lima tahun.”
“Jangka waktu penggunaan dan pengoperasian kendaraan milik Pemkot Metro dimaksud belaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Terhitung Desember 2019 seharusnya selama 5 tahun sampai 2024," jelasnya.
Keberadaan kendaraan sangat penting. Karena menurut Yahya, pihaknya rutin melaksanakan kegiatan palang merah remaja di semua sekolah yang ada di Metro, juga untuk kegiatan pelatihan di Provinsi Lampung.
Sehingga mobil juga digunakan untuk operasional ke luar daerah.(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)