Metro

Qomaru Zaman: Penarikan Kendaraan Operasional PMI Dalam Rangka Penataan Aset

Wakil Wali Kota Qomaru Zaman mengaku penarikan kendaraan dalam rangka penataan aset. Ketika ditanya dasar penarikan randis dari PMI diserahkan ke MUI.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Indra
Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  METRO – Wakil Wali Kota Qomaru Zaman mengaku penarikan kendaraan dalam rangka penataan aset.

"Itu kan penataan aset ya, yang tentu saja lebih berdaya guna. Saya pikir itu saja," singkatnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/6/2021).

Ketika ditanya dasar penarikan randis dari PMI diserahkan ke MUI, Qomaru hanya menyebut bergantian.

"Iya gak papa, gantian lah. Gantian saja, nanti kalau mau ditarik lagi, ke sana lagi. Saya kira tidak ada komen lagi," ujar Qomaru.

Terkait tidak adanya kendaraan operasional PMI yang bergerak untuk kemanusiaan, ia mengaku akan memikirkannya kembali.

Baca juga: PMI Kota Metro Kecewa Penarikan Kendaraan Operasional Diberikan ke Lembaga Lain

"Saya tidak bicara penting atau tidak penting, semuanya penting. Nanti kita pikirkan lagi ya, sambil jalan ya. Dah gitu saja," ucapnya.

Dirinya juga menepis terkait isu politik dibalik penarikan randis PMI ke MUI.

"Oh tidak ada, gak ono. Uwes cukup," tegasnya.

PMI Kota Metro mengaku kecewa atas penarikan kendaraan operasional oleh Pemkot dan diberikan kepada organisasi lain.

Pelaksana Harian (PLH) Ketua PMI Kota Metro Yahya Wilis mengatakan, kendaraan operasional tersebut digunakan PMI untuk kegiatan kemanusiaan, khususnya untuk donor darah.

"Pada prinsipnya kami rela dan ikhlas kendaraan diserahkan ke Pemkot. Tapi ternyata malah diserahkan kepada lembaga lain.”

“Itu yang kami kecewa. Kan sama saja kegunaan lembaga itu dengan kegunaan kami," ujarnya.

Ia mengaku, tanpa kendaraan dinas PMI Metro tetap bisa berjalan. Pihaknya rela naik motor demi kemanusiaan.

"Tapi kalau ada kendaraan operasional, kenapa tidak dimanfaatkan. Kan begitu," kata Yahya.

Dijelaskannya, surat Pemkot Metro ditandatangani Wakil Wali Kota Qomaru Zaman pada 21 Juni 2021 dan diterima PMI pada hari berikutnya.

Kemudian pada 23 Juni 2021, kendaraan yang telah ditarik dari PMI diserahkan ke MUI.

"Jadi surat itu kami terima dari pemerintah daerah tanggal 22 Juni , suratnya itu tertanggal 21 Juni.”

“Dan harus diserahkan hari itu juga, dan surat itu ditandatangani Wakil Walikota. Kita mulai dipinjamkan kendaraan itu dari tahun 2018 bulan Januari tanggal 23," ungkap Yahya.

Menurut Yahya, dalam ketentuan tersebut, waktu pinjam pakai kendaraan dinas roda empat milik Pemda Kota Metro berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang.

Pihaknya kemudian melakukan perpanjangan pada tahun 2019.

"Itu ditandatangani ibu dokter gigi Erla pada tahun 2019 di bulan Desember. Nah yang tahun 2019 ini perjanjiannya sampai lima tahun.”

“Jangka waktu penggunaan dan pengoperasian kendaraan milik Pemkot Metro dimaksud belaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Terhitung Desember 2019 seharusnya selama 5 tahun sampai 2024," jelasnya.

Keberadaan kendaraan sangat penting. Karena menurut Yahya, pihaknya rutin melaksanakan kegiatan palang merah remaja di semua sekolah yang ada di Metro, juga untuk kegiatan pelatihan di Provinsi Lampung.

Sehingga mobil juga digunakan untuk operasional ke luar daerah.(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved