SIM

Cara Buat SIM D Secara Online dan Offline, Serta Biayanya

Berikut ini adalah artikel terkait cara buat SIM D secara online dan offline, serta biaya buat SIM D. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi. Cara Buat SIM D Secara Online dan Offline, Serta Biayanya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini adalah artikel terkait cara buat SIM D secara online dan offline, serta biaya buat SIM D

SIM D adalah surat izin mengemudi khusus bagi pengemudi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Cara Buat SIM D

Baca juga: Cara Buat SIM B1 Secara Online dan Offline, Serta Biayanya

Terkait cara buat SIM D, dapat dilakukan secara online dan offline di Polresta atau Polres terdekat. 

Via Online

Ilustrasi. Simak, berikut ini cara buat SIM C termasuk syarat buat SIM C, biaya buat SIM C dan lama waktu membuat SIM C.
Ilustrasi. Cara Buat SIM D Secara Online dan Offline, Serta Biayanya. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Adapun sejumlah rentetan ketentuan yang perlu dilakukan, yakni:

1. Langkah awal dalam prosedur cara bikin SIM online adalah anda harus membuka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Dalam website tersebut, akan terlihat beberapa menu. Pilih menu pendaftaran SIM online.

Baca juga: Cara Buat Surat Keterangan Sehat untuk SIM di Polresta Bandar Lampung

3. Kemudian, terlihat dua jenis permohonan, SIM baru dan SIM perpanjangan.

Untuk SIM baru, anda dapat memilih jenis permohonan pembuatan SIM Baru. Isi formulir atau data permohonan SIM baru. Lalu, ikuti saja alur pendaftarannya.

4. Kemudian input kode verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon.

Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol “Kirim”, prosedur selanjutnya tinggal menunggu tampilan sukses registrasi.

5. Usai registrasi, selanjutnya menunggu email sebagai bukti registrasi online yang berhasil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved