SIM

Cara Buat SIM D Secara Online dan Offline, Serta Biayanya

Berikut ini adalah artikel terkait cara buat SIM D secara online dan offline, serta biaya buat SIM D. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi. Cara Buat SIM D Secara Online dan Offline, Serta Biayanya 

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki SIM.

Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM D, yakni:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

2. Sebagai alat bukti.

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Baca juga: JADWAL SIM Keliling di Bandar Lampung serta Syarat Buat SIM yang Harus Dibawa

Demikian ulasan singkat terkait cara buat SIM D secara online dan offline, serta biaya buat SIM D. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA Tentang SIM lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved