SIM
Cara Buat SIM D Secara Online dan Offline, Serta Biayanya
Berikut ini adalah artikel terkait cara buat SIM D secara online dan offline, serta biaya buat SIM D.
Editor:
Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi. Cara Buat SIM D Secara Online dan Offline, Serta Biayanya
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki SIM.
Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM D, yakni:
1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
2. Sebagai alat bukti.
3. Sebagai sarana upaya paksa.
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Baca juga: JADWAL SIM Keliling di Bandar Lampung serta Syarat Buat SIM yang Harus Dibawa
Demikian ulasan singkat terkait cara buat SIM D secara online dan offline, serta biaya buat SIM D. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )
BACA BERITA Tentang SIM lainnya
Berita Terkait