SIM
JADWAL SIM Keliling di Bandar Lampung serta Syarat Buat SIM yang Harus Dibawa
Simak, jadwal SIM keliling lengkap yang ada di sejumlah tempat di Kota Bandar Lampung. Termasuk tahapan buat SIM, syarat buat SIM, dan biaya buat SIM.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simak, jadwal SIM keliling lengkap yang ada di sejumlah tempat di Kota Bandar Lampung.
Termasuk juga tahapan buat SIM, syarat buat SIM, dan biaya buat SIM di Polresta Bandar Lampung Tahun 2021.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca juga: Tahapan, Syarat, Biaya Buat SIM 2021 dan Jadwal SIM Keliling di Bandar Lampung
Baca juga: Cara Buat SIM A Khusus serta Syarat dan Biaya Buat SIM A Khusus Tahun 2021
Ps Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengungkapkan, sejumlah tahapan buat SIM yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat SIM.
Datang Langsung
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)
Pertama siapkan beberapa lembar fotokopi. Anda perlu mencari tempat fotokopi KTP terdekat dengan lokasi Anda saat ini.
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Baca juga: Cara Buat SIM C Termasuk Syarat Buat SIM C
Baca juga: CARA Buat SIM D Tahun 2021, Termasuk Syarat dan Biaya Buat SIM D
Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
3. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran
Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
Anda juga akan diminta membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Namun, untuk premi asuransi ini sifatnya tidak wajib.
Kemudian isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi anda yang benar.