Syarat Nikah
Syarat dan Biaya Nikah di KUA 2021
Simak informasi terkait syarat dan biaya nikah di KUA 2021 yang perlu diketahui calon pengantin dalam mempersiapkan syarat nikah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak informasi terkait syarat dan biaya nikah di KUA 2021 yang perlu diketahui calon pengantin dalam mempersiapkan syarat nikah.
Syarat nikah sampai biayanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Depag).
Bagi calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA, diwajibkan untuk membayar sebesar Rp 600 ribu.
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Sedangkan untuk biaya nikah di KUA 2021 gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.
Baca juga: Prosedur dan Syarat Buat Surat Numpang Nikah Pria 2021
Syaratnya yakni proses pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja, Senin sampai Jumat.
Syarat Nikah 2021

Selain itu, syarat nikah 2021 juga perlu disiapkan secara matang.
Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, berikut ini syarat nikah 2021 seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
Baca juga: Syarat Daftar Nikah di KUA di Lampung serta Tahapan Daftar Nikah Tahun 2021
1. NIK Calon Suami.
2. NIK Calon Istri.
3. NIK Orang Tua/Wali.
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa).