Syarat Nikah
Syarat dan Biaya Nikah di KUA 2021
Simak informasi terkait syarat dan biaya nikah di KUA 2021 yang perlu diketahui calon pengantin dalam mempersiapkan syarat nikah.
1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.
2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Berikut ini prosedur pendaftaran nikah 2021 seperti dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id.
1. Calon pengantin mendatangi ketua RT atau RW setempat guna mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) untuk ke KUA kecamatan.
Jika pernikahan dilakukan di luar kecamatan setempat wajib mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA tempat akad nikah berlangsung.
Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.
3. Datang ke KUA kecamatan untuk mendaftarkan diri.
4. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA sehingga petugas bisa langsung melakukan pengecekan dan verifikasi data calon pengantin.
5. Pelaksanaan akad nikah.
Baca juga: Cara Dapatkan Buku Nikah Wanita serta Syarat Numpang Nikah Tahun 2021
Demikian, informasi mengenai biaya nikah di KUA 2021 termasuk alur pelayanan nikah dan syarat nikah 2021 yang perlu diketahui calon pengantin. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )