Syarat Nikah
Syarat Nikah 2021 di Luar KUA saat Masa Pandemi Covid-19
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, pemerintah telah mengeluarkan syarat nikah di luar KUA selama pandemi ini.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Mengacu pada Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020, berikut syarat nikah di luar KUA.
Surat edaran tersebut di antaranya menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.
Semisal rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan.
Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
Adapun jumlah orang yang diperkenankan hadir, jika di luar KUA maksimal 10 orang.
Sedangkan, jika di masjid atau gedung maksimal 20 persen dari kapasitas atau tidak lebih dari 30 orang dan tetap memerhatikan protokol kesehatan ketat.
Surat Edaran Direktur Jenderal tersebut meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Adapun ketentuan dalam surat edaran ini, dilansir dari Kemenag.go.id, di antaranya sebagai berikut:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;