Syarat Nikah

Syarat Nikah 2021 di Luar KUA saat Masa Pandemi Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, pemerintah telah mengeluarkan syarat nikah di luar KUA selama pandemi ini.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, pemerintah telah mengeluarkan syarat nikah di luar KUA selama pandemi ini. 

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Demikian, penjelasan tentang syarat nikah 2021 bagi pasangan atau calon pengantin yang akan menggelar akad nikah di Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved