Syarat Nikah
Syarat Nikah 2021 di Luar KUA saat Masa Pandemi Covid-19
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, pemerintah telah mengeluarkan syarat nikah di luar KUA selama pandemi ini.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, pemerintah telah mengeluarkan syarat nikah di luar KUA selama pandemi ini.
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
1. Calon suami kurang dari 19 tahun
2. Calon istri kurang dari 19 Tahun
3. Izin poligami
4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:
Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:
1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.
2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Simak, syarat nikah di luar KUA
Berita Terkait