Bandar Lampung
Wacana Pajak oleh Pemkot Bandar Lampung, Pedagang Kaki Lima Berpenghasilan 10 Juta Menjadi Objek
Para pedagang kaki lima atau warung emperen yang memiliki pendapatan minimal Rp 10 juta di Bandar Lampung, akan kena pajak penghasilan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Para pedagang kaki lima atau warung emperen yang memiliki pendapatan minimal Rp 10 juta di Bandar Lampung, akan kena pajak penghasilan.
Pemkot Bandar Lampung mewacanakan untuk mengenakan pajak penghasilan kepada para pedagang kaki lima.
Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, sasaran utamanya dari rencana pengenaan pajak kepada pedagang kaki lima ini, yang memiliki penghasilan besar.
Untuk pelaksanaan penghitungan pajak pedagang kaki lima atau warung emperan ini, nantinya akan menggunakan tapping box.
Sebab, diungkapkannya saat ini di Bandar Lampung banyak pedagang kaki lima yang besar penghasilannya.
"Secepatnya akan ditargetkan," kata Yanwardi, Sabtu (26/6/2021) kemarin.
Baca juga: BPS Lampung Barat Lakukan Pendataan Podes 2021, Sudah Capai 95 Persen
Ia menyebut, pedagang kaki lima dengan standar minimum pendapatan Rp 10 juta-lah yang nantinya akan disasar untuk dikenai pajak penghasilan.
"Jadi tempat-tempat yang setoran pajaknya minimal Rp 1 juta akan kita sistemkan tapping box," ujar Yanwardi.
Meski demikian, realisasi rencana tersebut nantinya tetap akan dikompromikan dengan tempat usaha lain yang berpenghasilan lebih besar.
"Karena tapping box kita terbatas, jadi nanti kita sasar yang pendapatannya besar-besar dulu," terangnya.
Untuk diketaui, Pemkot Bandar Lampung telah menyambungkan sebanyak 500 tapping box di tempat-tempat usaha. Dengan wacana susulan untuk pengadaan kembali sebanyak 200 unit tapping box.
Pemkot Bandar Lampung Segel Empat Rumah Makan dan Tiga Hotel
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung melakukan penyegelan sebanyak tujuh objek pajak yang ada di kota tersebut.
Ketujuh objek pajak tersebut terdiri dari empat rumah makan dan tiga hotel.
Empat rumah makan yang di segel yaitu Rumah Makan Sederhana, Rumah Makan Soto Hj Widodo, Rumah Makan Mbak Mar Sambal Petir, Rumah Makan Garam MBK.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Berencana Kenakan Pajak Penghasilan bagi Pedagang Kaki Lima
Lalu tiga hotel yang juga dilakukan penyegelan, yakni Hotel Sari Damai, Hotel Sahid Krakatau, dan Hotel Marcopolo.
Penyegelan langsung dipimpin oleh Kepala Inspektorat Bandar Lampung M Umar didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Iya ada tujun yang kita segel, empat rumah makan dan tiga hotel. Pelanggarannya adalah berkenaan dengan pajak daerah dan tunggakan-tunggakan," kata Umar, Rabu (23/6/2021) lalu.
Umar menuturkan, pihaknya membuka peluang komunikasi yang baik kepada para pelaku usaha untuk cepat menyelesaikan persoalan tersebut.
Sehingga, pihaknya berharap seluruh objek pajak tersebut segera menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajak.
"Oleh karena itu mereka kita beri kesempatan untuk segera membayar," kata Umar.
Umar menegaskan, terhitung sejak penyegelan dilakukan, objek pajak tidak diperkenankan untuk beroperasi sampai semua tunggakan diselesaikan.
"Ya untuk sementara mereka belum bisa operasi tapi jika mereka sudah menyelesaikan tunggakannya maka bisa beroperasi seperti biasa," jelas Umar.
Penyegelan Untuk Kesadaran
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan tindakan penyegelan dilakukan guna menggugah kesadaran para wajib pajak.
Hal itu terbukti dengan penyegelan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu di tempat-tempat lainnya.
Menurut dia, sudah ada wajib pajak yang menunaikan kewajibannya dengan datang langsung ke Kantor BPPRD.
"Kita melakukan persuasif dengan adanya begini mudah-mudahan wajib pajak bisa menyadari kewajibannya, karena pengaruhnya besar. yang lainnya sudah ada yang datang ingin menyelesaikan kewajibannya," ungkap Yanwardi.
Untuk itu, dia berharap pada pelaku usaha dapat bekerjasama dengan baik kepada Pemkot Bandar Lampung.
"Kita harapkan kita kerjasama yang baik dengan taat pada hukum yang berlaku.
Harapannya bagi yang belum membayar ini ayo lah segera," kata Yanwardi.
Berikut rincian data ketujuh objek pajak tersebut:
Rumah Makan Sederhana disegel lantaran tidak menggunakan taping box sebagai alat pembayaran pajak.
Besaran pajak yang digunakan ke Pemkot Bandar Lampung hanya Rp 6 Juta per bulan.
Sementara, Pemkot Bandar Lampung memproyeksikan besaran pajak Rumah Makan Sederhana Rp. 12 juta Perbulan.
Rumah Makan Soto Hj Widodo tidak menggunakan tapping box.
Seharusnya Soto Hj Widodo membayar sebesar Rp. 9,7 Juta perbulan. Namun, yang disetorkan hanya Rp. 3,5 juta perbulan.
Rumah Makan Mbak Mar Sambal Petir tercatat menunggak pajak sejak Maret 2020, dengan pajak Rp. 5,5 Juta perbulan.
Rumah Makan Gaaram MBK menunggak pajak sebesar Rp. 199 juta.
Hotel Sari Damai tunggakan pajak sejak Maret 2020. Tercatat menunggak pajak sebesar Rp. 80 juta.
Hotel Sahid Krakatau menunggak pajak sejak November 2020 dengan rincian Rp. 20 juta perbulan sehingga tunggakan mencapai Rp. 140 juta.
Hotel Marcopolo menunggak pajak sejak 2019 dengan rincian per bulan Rp 25 juta.(Tribunlampung.co.id/ V Soma Ferrer dan Kiki Adipratama)