Lampung Tengah
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya Minta Maaf Video Joget di Acara Hajatan Viral
Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya melanggar prokes karena joget di acara hajatan dengan berkerumun dan tanpa menggunakan masker.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya buka suara terkait video viral saat dirinya joget tanpa masker dan berkerumun di acara hajatan.
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya melanggar prokes karena joget di acara hajatan dengan berkerumun dan tanpa menggunakan masker.
Melansir Kompas.com, saat itu Ardito Wijaya sedang menghadiri undangan di Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Minggu (20/6/2021) sore.
Pasca-video viral, Ardito Wijaya pun buka suara.
Ia mengklaim sebelum naik ke panggung, undangan sudah terlebih dahulu membubarkan diri.
Di lokasi ketika itu hanya ada panitia dan keluarga besar kedua mempelai.
"Penerima tamu sudah enggak ada, yang masih ada di dalam itu keluarga sambil beberes. Tamunya itu cuma dua, saya dan lurah setempat," kata Ardito.
Baca juga: Wakil Bupati Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes
Namun, tak lama kemudian ia diminta pihak keluarga untuk bernyanyi lagu dangdut.
Karena tak ingin mengecewakan pihak keluarga, akhirnya ia bersedia melantunkan lagu.
Meski demikian, ia mengakui kesalahannya tersebut.
Pasalnya, saat asik bernyanyi dan berjoget itu tidak memperhatikan protokol kesehatan.
"Sebenarnya, saya tidak memperhatikan, karena saya berpikir itu keluarga. Saya mohon maaf kepada masyarakat, kedepannya jika (saya) salah, mohon diperbaiki," kata Ardito.
Dalam video tersebut Ardito dan penonton yang mengerumuninya tidak terlihat mengenakan masker dan menjaga jarak satu sama lain.
Bahkan, ada sejumlah pria yang justru mengeluarkan uang untuk menyawer.
Wabup Lamteng Ardito Wijaya dilaporkan ke polisi
Tim lembaga bantuan hukum PURI dan Partner melaporkan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Lampung, Minggu (27/6/2021) malam.
Laporan itu dibuat terkait beredarnya video Ardito Wijaya yang diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara pernikahan di Lampung Tengah.
Perwakilan Tim Lembaga Hukum Puri & Partners, Putri Maya Rumanti mengatakan saat ini tim nya masih di Mapolda Lampung untuk melaporkan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Pihaknya berharap kepolisian bisa menerima laporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti, agar hal seperti itu tidak terjadi kembali.
"Kami minta kepolisian tidak tebang pilih, jika penegak hukum tidak bisa ambil sikap saya rasa akan ada kepala daerah lainnya yang berbuat seperti itu," ujar Putri.
Baca juga: Bupati Musa Ahmad Instruksikan Satgas Covid Larang Kegiatan Berpotensi Kerumunan
Putri menambahkan, aparat penegak hukum (APH) bisa menerapkan undang-undang yang sudah di sahkan yakni Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tahun 2020 tentang penangan penyebaran virus Covid-19.
Menurutnya, kepala daerah mesti menjadi contoh tentang penanganan virus Covid-19, dimana virus ini di Provinsi Lampung terus meningkat.
Terlebih lagi, lanjut Putri saat ini muncul varian virus baru mutasi Covid-19 yang mesti diwaspadai semua orang.
"Beliau yang mengeluarkan surat edaran untuk tidak berkerumun beliau juga yang melanggar ini. APH tidak boleh tebang pilih," kata Putri.
Baca juga: Program 100 Hari Kerja Bupati Musa Ahmad, Berdayakan Nakes Tekan Angka Covid-19
Beberapa hari sebelumnya sempat beredar video Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya tampak berkerumun dan membaur dengan para tamu dan undangan saat menghadiri sebuah acara pernikahan.
Dari tayangan video yang berdurasi selama 33 detik itu, tampak Ardito Wijaya mengenakan baju batik dan peci warna hitam namun tak mengenakan masker.(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)
Sebagian berita dilansir dari Kompas.com