Berita Terkini Nasional
Viral Remaja Rekam Kereta Api Lewat di Tengah Rel
Video viral remaja merekam momen kereta melintas dengan berdiri di tengah rel
Penulis: Bambang Irawan | Editor: taryono
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ungkap Joni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Railfans Berdiri di Tengah Rel demi Rekam Momen Kereta Melintas, Begini Kata PT KAI"