Berita Terkini Nasional

Viral Remaja Rekam Kereta Api Lewat di Tengah Rel

Video viral remaja merekam momen kereta melintas dengan berdiri di tengah rel

Penulis: Bambang Irawan | Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral video railfans, penggemar kereta api, merekam momen kereta melintas dengan berdiri di tengah rel.

Video tersebut beredar luas di jejaring media sosial, salah satunya seperti yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi.terkini.

"Berbahaya tidak untuk di tiru, 2 remaja berfoto foto di tengah perlintasan rel saat kereta sedang melintas Jl KH Agus salim Bekasi, Sabtu 26/6/21," tulis narasi unggahan video dikutip Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Dalam unggahan video memperlihatkan bagaimana para remaja memvideokan kereta yang tengah melintas di sebuah persimpangan sebidang.

Baca juga: Viral Pasien Covid-19 Dirawat di Selasar IGD RSUP Kariadi Semarang Jateng

Aksi itu sangat membahayakan. Bila terkena embusan angin dari kereta yang melintas, mereka bisa saja terhempas dan terjatuh, bahkan terserempet kereta.

Hingga Rabu (30/6/2021) siang, video tersebut telah disaksikan lebih dari 103.000 kali dan dikomentari lebih dari 1.600 warganet.

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

Tindakan berbahaya

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyayangkan adanya kejadian tersebut.

PT KAI, imbuhnya, melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api misalnya mengambil foto atau video kereta dengan sangat dekat dari kereta api yang melintas.

Selain berbahaya untuk diri sendiri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Joni mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Jika melanggar, lanjut Joni, masyarakat dapat dikenai hukuman, baik itu pidana penjara maupun pidana denda.

Baca juga: VIRAL Asisten MUA Bantu Mantan Pacarnya Nikah, Banjir Ucapan Salut

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved