Bandar Lampung

Sembilan PMI Asal Lampung Dipulangkan Pemerintah Malaysia

Disnaker Lampung mencatat per Juni lalu, sudah ada 9 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal provinsi Lampung yang dideportasi dari Malaysia.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadis Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu menerima PMI yang di dideportasi oleh pemerintah Malaysia untuk di inapkan dulu di Rusun BLK Bandar Lampung sebelum dijemput oleh pemkab setempat, Kamis (2/7/2021) 

Ahmad Sulaiman, salah seorang PMI yang dideportasi bersama keluarganya mengatakan, ia sudah 15 tahun bekerja secara ilegal di Malaysia.

"Iya saya berangkat non prosedural, sekarang ini baru saya dipulangkan secara paksa oleh pihak pemerintah Malaysia, " kata Sulaiman.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, dirinya dikurung oleh polisi Malaysia selama 3 bulan dan baru kali ini dipenjara. 

Kepala BP2MI Provinsi Lampung Ahmad Salabi mengatakan, bahwa dari pemerintah Malaysia akan memulangkan WNI yang ada didalam penjara sekitar 7.300 orang, termasuk 9 orang yang pada Juni ini lebih dulu dipulangkan. 

Hukum internasional menetapkan, kebijakannya apabila negara tersebut memenjarakan PMI ini. Maka wajib negara itu memulangkan WNI, pemerintah Malaysia yang akan membiayainya. 

"Jika PMI yang ditangkap oleh pihak pemerintah Malaysia dan dipenjara, maka pemerintah Malaysia yang membiayai proses kepulangan PMI tersebut," kata Salabi.(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved