Lampung Selatan

ASDP Patuhi dan Dukung Kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni
Pelayanan penumpang di terminal eksekutif pelabuhan Bakauheni - Merak 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATANPT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali.

ASDP akan mengikuti mengikuti kebijakan pemerintah dalam layanan angkutan penyeberangan di lintasan keluar dan masuk Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Hal ini sejalan dengan surat edaran Menteri Perhubungan, SE No 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 l.

Juga adanya surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, dengan adanya SE tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 yang akan diterapkan untuk mendukung PPKM darurat Jawa-Bali ini, diharapkan dapat menekan tingginya angka penularan dan penyebaran Covid-19.

Khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang mengalami lonjakan tinggi.

Baca juga: Rina Mayalia Lewat Usaha Dimsum Sambal Mercon by Dapoer Aira Raih Omset 1 M Perbulan

Penggunaan SE tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 akan dimulai Senin 5 juli 2021.

“ASDP memastikan pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi normal. Supaya pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil," kata Selvy, Sabtu (3/7/2021).

Menurut Shelvy, para pengguna jasa peyeberagan  agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan dalam surat edaran.

Karena semangat dari PPKM Darurat ini adalah untuk pembatasan mobilitas masyarakat demi menekan tingginya penyebaran dan penularan Covid-19.

Selvi mengataka, ASDP akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrian atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi menjaga jarak.

"Berdasarkan Surat Edaran SE No 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik," ujar Selvy.

Menurutnya, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.

Selain itu, pelaku perjalann juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Selvy mengatakan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama.

"Tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkata," ujar dirinya.

Selvy mengingatkan,  bagi pengguna jasa baik angkutan logistik dan penumpang, pastikan untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan SE tersebut.

Dalam SE tersebut diatur bahwa pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Selvy menambahkan, bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi tiket namun mendapatkan hasil tes Positif Covid-19, dapat mengajukan permohonan refund (pengembalian) secara penuh.

"Refund bisa dilakukan dengan catatan wajib melampirkan bukti gokumen keterangan positif Covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan nama penumpang bersangkutan wajib sama dengan nama penumpang yang tercatat di E-Tiket," jelasnya.

Menurutnya, pengajuan refund (pengembalian) secara penuh tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 (tidak melalui Aplikasi), dan pengguna jasa wajib melengkapi dokumen pengajuan refund dimaksud.(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved