Kasus Rudapaksa di Pringsewu
Pelaku Rudapaksa Bocah 16 Tahun di Lampung Ditangkap Polisi di Gubuk
Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak didik di Pringsewu, yakni pelatih kuda kepang inisial A (50), di satu gubuk di Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
"Perbuatan asusila itu, dilakukan pelaku setelah kegiatan latihan rutin kuda kepang," kata Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.
Keduanya merupakan anggota perkumpulan kuda kepang di wilayah Kecamatan Banyumas.
Sementara pelaku sebagai pelatih dan korbannya, Bunga (16) sebagai anak didik di perkumpulan kuda kepang tersebut.
Diketahui pelaku berhasil menggagahi Bunga setelah mengiming-imingi ilmu pengasihan.
Supaya terlihat cantik, dan menarik perhatian penonton.
Bunga akan mendapatkan ilmu pengasihan setelah menjalankan ritual, yaitu berhubungan ranjang dengan pelaku.
Bunga yang tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menjalankan ritual tersebut.
Ironisnya, ilmu pengasihan itu hanya modus pelaku sebagai upaya merudapaksa korban.
Modus Pelaku
Pelatih kuda kepang, pelaku rudapaksa anak didik yang masih di bawah umur, mengakui perbuatannya.
Perbuatan itu diakui pelaku A, setelah petugas Polsek Sukoharjo menangkap A dan menggelandangnya ke mapolsek, Kamis, 1 Juli 2021.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, A mengakui melakukan perbuatan merudapaksa anak didik berinisial Bunga (16).
"Pelaku A mengelabui korban, bisa memberi ilmu pengasihan," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.
Ditambahkan Timur, pelaku mengiming-imingi korban supaya dengan ilmu pengasihan itu terlihat cantik.
Sehingga saat tampil di acara seni kuda kepang bisa menarik penonton dan disawer banyak orang.