Berita Terkini Nasional

Tanggapan KPK Soal Harta Miliaran Jenderal Andika Perkasa yang Berasal dari Pemberian

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa melaporkan harta kekayaannya sebanyak Rp 179 miliar, atau tepatnya Rp 179.996.172.019.

DOK Biro Humas KPK
ILUSTRASI Ketua KPK Firli Bahuri serahkan aset rampasan ke KSAD Jenderal Andika Perkasa, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa melaporkan harta kekayaannya sebanyak Rp 179 miliar, atau tepatnya Rp 179.996.172.019.

Jenderal Andika Perkasa telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juni 2021.

Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika Perkasa tercatat memiliki harta sebanyak Rp179.996.172.019.

Berdasarkan data yang tercantum di LHKPN milik Andika Perkasa, hampir seluruh properti yang tercatat di LHKPN berasal dari hibah alias pemberian dan tidak terdapat aktanya.

Satu-satunya properti yang berasal dari hasil Jenderal Andika Perkasa sendiri adalah tanah seluas 1000m² senilai Rp 500 juta di Bogor.

Apa komentar KPK terkait harta dan kekayaan Jenderal Andika Perkasa yang disebut berasal dari hibah dan tidak terdapat aktanya? 

Baca juga: Menakar Dua Jenderal Calon Kuat Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Margono

Merespons hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut pihak lembaga antirasuah hanya menerima laporan yang disampaikan oleh penyelenggara negara. 

Ia menjelaskan, dalam data LHKPN yang telah disampaikan itu tak bisa dijadikan dasar apakah harta tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana atau tidak sebelum ada pembuktian.

"Laporan harta kekayaan (LHKPN) merupakan self-assessment, yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara kepada KPK melalui situs e-LHKPN," kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

"Dan, sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana," sambungnya.

Kendati demikian, KPK mengapresiasi tindakan Andika yang menyampaikan hartanya dengan jujur dan lengkap. 

"Sebagai wajib lapor, penyelenggara negara terikat untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat," kata Ipi.

Sumber harta kekayaan Jenderal Andika Perkasa

Sebagian sumber kekayaannya disumbang lewat aset tanah dan bangunan senilai total Rp 38.164.250.000.

Andika Perkasa tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Cianjur, Lampung, hingga Tabanan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved