Penanganan Covid di Lamteng

Forkopimda Lamteng Terbitkan Edaran Warga Dilarang Gelar Hajatan 9 Juli-10 Agustus

Di antara poin kesepakatan yang tertuang di dalam surat edaran tersebut, mulai 9 Juli hingga 10 Agustus 2021 dilarang menggelar segala macam hajatan

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
tribun lampung/syamsir alam
Surat Edaran Bersama Forkopimda Lamteng terkait pencegahan Covid-19.   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Lampung Tengah terbitkan surat edaran bersama tertanggal Senin 5 Juli 2021 tentang pengetatan kegiatan sosial kemasyarakatan/hajatan masyarakat guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Musa Ahmad, Kapolres AKBP Wawan Setiawan, Ketua DPRD Sumarsono, Dandim 0411 Letkol Inf Andri Hadiyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih M Ali Akbar.

Di antara poin kesepakatan yang tertuang di dalam surat edaran tersebut, mulai 9 Juli hingga 10 Agustus 2021 dilarang menggelar segala macam hajatan yang melibatkan banyak orang.

Namun bagi warga yang sudah terlanjur mendaftarkan pernikahan, tetap diijinkan menjalankan hajatan dengan ketentuan ketat dan pengawasan dari Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

Hajatan juga hanya boleh dihadiri oleh 25 orang dari kedua belah pihak keluarga, termasuk di dalamnya petugas pernikahan.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemkab Lamteng Bentuk 5 Zona Pengawasan Penanganan Covid

Pernikahan hanya digelar paling lama dua jam, tidak diperbolehkan menggunakan hiburan dalam bentuk apapun, dan keluarga mempelai yang datang dari luar daerah wajib memperlihatkan surat hasil rapid antigen/swab pcr hasil negatif yang dilakuan paling lambat 24 jam sebelum acara.

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan qurban Idul Adha 1442 hijriah, hanya boleh disaksikan oleh panitia qurban dan orang yang berqurban saja.

Sementara bagi pelaku usaha atau hajatan yang melanggar surat edaran bersama tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 3 hari dan maksimal 1 bulan atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling berat Rp 10 juta. 

Pada poin lainnya, penyelengaraan hajatan masih dapat digelar paling lambat hingga 8 Juli mendatang dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan ketat, penyelengara tidak menyediakan kursi, dan makan tidak boleh prasmanan hanya nasi kotak dibawa pulang.

Penyelenggara menyediakan peralatan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan sabun, masker, thermogun, dan Handsanitizer.

Panitia dan tamu wajib mengenakan masker, diperbolehkan menggelar hiburan orgen tunggal namun tanpa panggung dan hanya lesehan, serta kegiatan dibatasi paling lambat digelar hanya sampai pukul 17.00 WIB.

Lima Zona Pengawasan

Guna menangani permasalahan penyebaran Covid-19 hingga tingkat kecamatan dan kampung, Forkopimda Lampung Tengah membentuk lima zona pengawasan.

Pembentukan lima zona tersebut menurut Bupati Musa Ahmad, sebagai pengawasan ketat semua kegiatan masyarakat, serta sosialisasi langsung terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan.

"Dengan adanya zona pengawasan ini, diharapakan mampu memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran Covid-19," kata Bupati Musa Ahmad.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved