Kasus Suap Lampung Tengah
Mustafa Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Iya kita pikir-pikir dulu dan tetap kita masih menunggu salinan putusan yang diterima Mustafa," kata Taufiq.
Dicabut Hak Politik
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Mustafa juga akan dicabut hak politiknya selama dua tahun.
"Jadi terhitung sejak terdakwa selesai menjalankan pidana pokoknya, maka yang bersangkutan dicabut hak politiknya untuk dipilih selama dua tahun," kata ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto dalam sidang perkara suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah, Senin (5/7/2021).
"Kami (majelis hakim) bertiga sepakat untuk mencabut hak politiknya, tapi mengurangi dari empat tahun jadi dua tahun," sambungnya.
Sekadar diketahui, dalam vonis sebelumnya Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Pencabutan hak politik itu sudah dijalani oleh Mustafa.
Denda Rp 300 Juta
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa tidak hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Ia juga diharuskan membayar denda dan uang pengganti.
Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, terdakwa Mustafa dikenai denda sebesar Rp 300 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terdakwa juga dikenai hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.
Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.