Kasus Suap Lampung Tengah

Mustafa Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Bayu
Penasihat hukum Mustafa, M Yunus, seusai sidang perkara suap dan gratifikasi di PN Tanjungkarang, Senin (5/7/2021). 

Dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Lampung Tengah di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (5/7/2021), ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Pasal 12 B UU RI 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU RI 31 Tipikor juncto 65 ayat 1 KUHP menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mustafa oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun,” kata Efiyanto.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (10/6/2021), Mustafa dituntut hukuman lima tahun penjara.

Mustafa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah.

Terdakwa yang dihadirkan secara daring mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuturkan, Mustafa dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 24,6 Miliar

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dengan ini meminta majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustafa lima tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Taufiq Ibnugroho.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved