Kasus Corona di Pringsewu

Polres Pringsewu Semprot Disinfektan di Sejumlah Tempat Publik

Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat publik, Senin (5/7/2021).

Tribunlampung / Robertus Didik
Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat publik, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat publik, Senin (5/7/2021).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Dharya mengungkapkan, penyemprotan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Mengingat, situasi Kabupaten Prigsewu saat ini berstatus zona merah Covid-19.

"Penyemprotan dilakukan di tempat pelayanan publik, seperti Chandra, pertokoan dan MM," ujar Ridho, melalui Humas Polres Prigsewu.

Baca juga: BREAKING NEWS Operasi Yustisi di Pringsewu, 2 Pengelola Karaoke Reaktif Covid-19

Penyemprotan menggunakan enam mobil dinas Polres Pringsewu.

Selain melakukan penyemprotan, pihaknya juga melakukan imbauan kepada masyarakat supaya patuh dan disiplin protokol kesehatan.

Satgas Covid-19 Kabupaten Pringsewu akan tegas bila masih menemukan kerumunan di wilayah Bumi Jejama Secancanan.

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri akan membawa bus dalam setiap operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Tujuannya untuk mengangkut warga yang masih berkerumun dan mengabaikan protokol kesehatan.

Baca juga: 33 Pasien Covid-19 RSUP Dr Sardjito Meninggal karena Krisis Stok Oksigen

"Setiap hari kita akan melakukan kegiatan ini bersama gabungan TNI-Polri," kata Hamid, Senin (5/7/2021).

Hamid mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah melakukan sosialisasi ke tempat-tempat yang dianggap masih melakukan aktivitas kerumunan.

Menurutnya, masih ada saja pengelola yang membandel.

Akhirnya, lanjut Hamid, pihaknya tegas melakukan operasi yustisi.

Dalam operasi tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan swab.

Pengunjung yang kedapatan reaktif Covid-19 langsung dibawa ke rumah singgah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved