Kasus Corona di Pringsewu
Polres Pringsewu Semprot Disinfektan di Sejumlah Tempat Publik
Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat publik, Senin (5/7/2021).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Robertus Didik
Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat publik, Senin (5/7/2021).
Hamid mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan supaya tempat hiburan malam di Kabupaten Pringsewu ditutup.
Apalagi Pringsewu saat ini berstatus zona merah.
Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu mengacu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung.
Selain itu, Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )
Berita Terkait