Kasus Corona di Pringsewu
Polres Pringsewu Semprot Disinfektan di Sejumlah Tempat Publik
Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat publik, Senin (5/7/2021).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat publik, Senin (5/7/2021).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Dharya mengungkapkan, penyemprotan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Mengingat, situasi Kabupaten Prigsewu saat ini berstatus zona merah Covid-19.
"Penyemprotan dilakukan di tempat pelayanan publik, seperti Chandra, pertokoan dan MM," ujar Ridho, melalui Humas Polres Prigsewu.
Baca juga: BREAKING NEWS Operasi Yustisi di Pringsewu, 2 Pengelola Karaoke Reaktif Covid-19
Penyemprotan menggunakan enam mobil dinas Polres Pringsewu.
Selain melakukan penyemprotan, pihaknya juga melakukan imbauan kepada masyarakat supaya patuh dan disiplin protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 Kabupaten Pringsewu akan tegas bila masih menemukan kerumunan di wilayah Bumi Jejama Secancanan.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri akan membawa bus dalam setiap operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Tujuannya untuk mengangkut warga yang masih berkerumun dan mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: 33 Pasien Covid-19 RSUP Dr Sardjito Meninggal karena Krisis Stok Oksigen
"Setiap hari kita akan melakukan kegiatan ini bersama gabungan TNI-Polri," kata Hamid, Senin (5/7/2021).
Hamid mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah melakukan sosialisasi ke tempat-tempat yang dianggap masih melakukan aktivitas kerumunan.
Menurutnya, masih ada saja pengelola yang membandel.
Akhirnya, lanjut Hamid, pihaknya tegas melakukan operasi yustisi.
Dalam operasi tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan swab.
Pengunjung yang kedapatan reaktif Covid-19 langsung dibawa ke rumah singgah.
Tolak Isolasi di RS
Dua pengelola karaoke di Pringsewu sempat menolak diisolasi di Rumah Singgah RSUD Pringsewu.
Keduanya yaitu L (38) dan AB (23).
Mereka dinyatakan reaktif Covid-19 saat terjaring operasi yustisi di tempat karaoke, Minggu (4/7/2021) malam.
Keduanya lalu dijemput ambulans di Mapolres Pringsewu.
Kabagops Polres Pringsewu AKP Martono dan Kasubbag Binops Iptu Darwin melepas penjemputan dua orang reaktif tersebut.
Saat itulah AB dan L justru bernegosiasi supaya melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Saya isolasi di rumah sajalah," kata AB.
Namun, Martono tak mau ambil risiko dan menyarankan keduanya diisolasi di rumah singgah.
"Jangan, jangan," kata Martono sembari menyarankan keduanya naik ke ambulans.
Keduanya diamankan dari sebuah karaoke di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, keduanya diamankan bersama tujuh orang lainnya saat berada di tempat karaoke.
Pengamanan itu, kata Hamid, dalam rangka operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di tempat hiburan malam wilayah Pringsewu, Minggu (4/7/2021) malam.
"Dari pengamanan sembilan orang tersebut, setelah dilakukan tes narkoba negatif. Kemudian dilakukan tes antigen, hasilnya reaktif dua orang," ujar Hamid, Senin (5/7/2021).
Lantas kedua orang tersebut dibawa ke Rumah Singgah RSUD Pringsewu di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pringsewu Selatan untuk menjalani isolasi.
Hamid mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan supaya tempat hiburan malam di Kabupaten Pringsewu ditutup.
Apalagi Pringsewu saat ini berstatus zona merah.
Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu mengacu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung.
Selain itu, Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )